Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mulai menerapkan pemberlakuan wajib vaksinasi Covid-19. Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku perjalanan, namun sudah menjadi syarat administrasi.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Halut, Deky Tawaris mengatakan, Pemda Halut akan mengerahkan Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 untuk memperketat tiap-tiap pintu masuk antara kabupaten/kota yang terhubung ke Halut.

Pengamanan dan langkah tersebut, kata Deky, merupakan upaya untuk menuju Halut bebas Covid-19.

“Baik darat maupun laut akan dijaga ketat dengan melakukan razia kartu vaksin terhadap warga yang masuk maupun keluar. Petugas akan dikerahkan di pintu masuk jalur darat yakni pertigaan Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk, dan pelabuhan-pelabuhan penghubung antar kabupaten/kota,” ungkapnya, Sabtu (11/9).

Deky bilang, bagi warga yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin maka yang bersangkutan tidak bisa masuk ataupun keluar Halut. Bahkan, pengurusan baik KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat izin lainnya wajib menunjukkan kartu vaksin.

“Masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi perizinan, KTP, KK harus memiliki kartu vaksin minimal vaksin pertama. Jika tidak ada maka tidak akan dilayani,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk mempermudah kepengurusan masyarakat dalam hal administrasi, Satgas Covid-19 bakal melakukan giat vaksin massal di sejumlah titik dan berlangsung selama 5 hari.

“Vaksinasi massal pada tanggal 13 sampai 17 September 2021 bertempat di Polres Halmahera Utara yang dimulai pada pukul 08.00 WIT. Sasaran vaksinasi usia 12 tahun sampai dengan lansia,” tandasnya.