Tandaseru — Sejumlah calon kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, merasa ‘dijebak’ untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengumumkan hasil screening yang sudah tertunda lama dengan embel-embel ketentuan cakades wajib divaksin terlebih dahulu.
Pengumuman tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini (8/9). Cakades yang belum divaksin wajib mengikuti vaksinasi di GOR SD Unggulan 1 Morotai sebelum mendengarkan hasil screening seleksi cakades.
“Peserta masuk ruangan harus divaksin dulu. Anehnya, pas bertepatan program vaksin baru dijadwalkan hasil screening, kan aneh,” ucap salah satu cakades asal Kecamatan Morotai Utara di sela-sela menanti vaksinasi.
Ia mengaku, aturan yang kurang rasional ini membuat dirinya dan rekan-rekannya merasa dirugikan.
“Kami dirugikan karena tahapan pemilihan kepala desa ini molor terlalu panjang seperti panjang Jembatan Suramadu yang di Jawa itu. Padahal di kabupaten lain sudah dilakasanakan. Ini ditambah lagi dengan aturan vaksinasi,” ujarnya kesal.

Senada, cakades lainnya asal Kecamatan Morotai Selatan Barat mengaku baru kali ini aturan pemilihan kepala desa di Morotai membingungkan.
“Molornya pilkades ini kami sangat dirugikan karena pengeluaran uang sudah banyak. Biarpun ini sudah jadi konsekuensi tapi kami sebagai calon kades merasa banyak rugi, karena terlalu molor dan tidak ada kejelasan,” tegasnya.
“Kami juga kaget pas dapat undangan dari panitia, kira cuma dengar hasil screening, tapi ternyata mereka kase iko dengan vaksinasi,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan