Tandaseru — 226 narapidana yang tersebar di lapas dan rutan di Maluku Utara mendapat asimilasi Covid-19.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Teguh Wibowo mengatakan, jumlah tersebut merupakan laporan periode 1 Januari hingga 7 September 2021.

“Asimilasi Covid-19 untuk WBP di Maluku Utara secara keseluruhan ada 226 orang sampai hari ini yang tercatat di kita sesuai laporan dari masing-masing UPT,” kata Teguh kepada tandaseru.com, Selasa (7/9).

Dijelaskan, jumlah napi penerima asimilasi ini pasti akan bertambah selama belum dicabutnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham nomor 32 tahun 2020.

“Sudah pasti akan bertambah, selama pemerintah belum mencabut permen itu masih akan terus berlanjut asimilasi untuk WBP,” katanya.

Dia menambahkan, untuk di Maluku Utara sendiri tidak ada napi kasus korupsi yang mendapatkan asimilasi Covid-19.

“Sejauh ini di semua UPT di Maluku Utara kemungkinan besar belum ada napi korupsi yang dapat asimilasi,” tandasnya.