Tandaseru — 21 ASN Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri mereka lantaran tidak sanggup menjalankan sejumlah kebijakan Bupati Benny Laos.
ASN yang mengundurkan diri dari jabatannya ini merupakan ASN eselon II dan III. Mereka tersebar di sejumlah OPD.
Salah satu ASN yang enggan namanya dipublikasikan menyatakan, kebijakan Bupati yang dirasa paling tidak sesuai adalah penahanan gaji dan pemberian punishment terhadap satu instansi.
“Ada puluhan ASN yang memiliki jabatan di OPD sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Kami sudah tidak mampu dengan kebijakan Bupati yang merugikan ASN,” ungkapnya kepada tandaseru.com, Senin (6/9).
Ia menyatakan, Bupati telah melanggar hak asasi manusia dan tidak mempertimbangkan ekonomi keluarga ASN. Padahal para ASN tetap bekerja.
“Kebijakan Bupati tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Sistem punishment-nya satu orang yang bermasalah, satu dinas yang jadi sasaran. Padahal kami sudah kerja maksimal tapi faktanya hukuman berlaku semuanya,” bebernya.
Menurutnya, kebanyakan ASN sudah dihukum selama bertahun-tahun. Sedangkan punishment penahanan gaji dengan berbagai alasan, kata dia, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan menyengsarakan ASN.
“Sudah sejak lama ASN mengeluh tapi tidak ada yang berani. Karena sudah tidak mampu makanya kami bikin surat pengunduran diri dari jabatan,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Morotai, Kalbi Rasid yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Belum tahu, jadi belum bisa komentar,” singkatnya.
Tinggalkan Balasan