Oleh: Yunita Kaunar

Jurnalis

______

TENTUNYA, mendengar kata pelacur maka sudah terpikirkan hal-hal konotasi pada sesuatu negatif. Seperti sesorang wanita yang melacurkan diri atau menjual diri atau istilah lain wanita tunasusila.

Di balik itu, wanita pelacur memiliki hak sama seperti wanita lain untuk dihargai, bahkan hidup bebas layaknya wanita. Namun, yang terjadi di mata publik terkesan jijik dan tidak memilik hak untuk bahagia. Dan masih banyak lagi hal tidak pantas bagi seorang pelacur.

Jika kita telesuri secara mendalam, dilihat dari faktor eksternal, wanita sendiri sebenarnya tidak mau disebut sebagai pelacur. Hanya saja karena kesulitan ekonomi, korban penipuan, korban kekerasan seksual dan keinginan untuk memperoleh status sosial yang lebih tinggi sehingga wanita kadang memilih jalan tersebut.

Supratik (1995: 97) menyatakan bahwa prostitusi atau pelacuran adalah memberikan layanan hubungan seksual demi imbalan uang. Banyak para ahli meneliti terkait faktor yang mempengaruhi perempuan menjadi pelacur. Pastinya, punya alasan berbeda namun rata-rata untuk kebutuhan ekonomi. Sebelum mendapatkan uang, wanita harus bekerja melayani para lelaki hidung belang walapun jalan dipilih adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Dipandang sebagai sebagai sampah masyarakat dan juga mendapatkan sanksi sosial.

Tetapi, kadang kita lupa bahwa ada lebih dari itu yang tidak pantas lagi disebut manusia. Seperti para koruptor. Kita tahu bersama bahwa koruptor suatu tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dengan tindakan seperti itu, bisanya pandangan masyarakat pada para koruptor biasa-biasa saja. Padahal, sudah jelas ini adalah tindakan tidak terpuji melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara
luas. Bahkan, di beberapa media kita bisa menyaksikan pemberlakukan khusus kepada para korupsi jika mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di balik jeruji besi. Mungkin karena mereka memiliki banyak uang, membuat hati siapa saja yanv berhadapan dengan kasus mereka bakal luluh. Inilah potret Indonesia. Berbeda dengan negara lain memberlakukan hukuman mati bagi koruptor atau kasus penyuapan lain seperti negara Cina, Korea Utara, Vietnam dan lainnya.

Oleh karena itu, lewat tulisan sederhana ini, mindset kita terkait wanita pelacur harus diubah. Bahwa ada tindakan dikategorikan kejahatan luar biasa tidak pantas diberikan perlakukan khusus dimanapun sebagai bentuk efek jera kepada pelaku korupsi. (*)