Tandaseru — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan warga Desa Wadas terhadap keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kamis (19/8).
Keputusan Ganjar yang digugat adalah pembaruan atas penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum Penggugat menolak kehadiran saksi ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan kuasa hukum Tergugat yakni Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Yohan Utama SH.
Penolakan keras datang dari Kuasa Hukum Penggugat, Dr Hasrul Buamona. Pasalnya, Prof. Yos yang merupakan Rektor Undip itu hadir dengan surat tugas yang ditandatangani wakil rektor Undip.
“Sangat lucu ketika Wakil Rektor Undip Semarang atas nama Rektor Undip memberikan surat tugas kepada Prof. Yos sebagai ahli dalam persidangan. Masak Rektor memberikan surat tugas kepada dirinya sendiri atau masak bawahannya yang memberikan tugas kepada Rektor?” kata Hasrul dalam siaran pers yang diterima tandaseru.com, Jumat (20/8).
Selaku ahli hukum administrasi negara, sambung Hasrul, sebenarnya Prof. Yos sudah paham.
“Seharusnya Prof. Yos sebagai Rektor harus meminta surat tugas dari menteri atau minimal dirjen, bukan malah bawahannya,” ujarnya.
Ashadi, salah satu Kuasa Hukum Penggugat juga menyampaikan keberatan atas kehadiran Prof. Yos. Sebab Prof. Yos sendiri pernah memberi hukuman kepada Prof. Suteki, salah satunya bawahannya di Fakultas Hukum Undip saat menjadi ahli di PTUN Jakarta dan membawa surat tugas dari atasannya.
“Prof. Suteki kemudian dihukum dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan ASN. Dari sini terlihat Prof. Yos inkonsisten. Harus diketahui bahwa menjadi ahli bukan hanya kredibilitas keilmuan tetapi juga harus memiliki kredibilitas secara moral,” tegas Ashadi.
“Hal ini yang membuat kami tim kuasa hukum Penggugat yang mewakili kepentingan hukum masyarakat Wadas Purworejo walk out dan meninggalkan ruang sidang sebagai protes penolakan atas kehadiran Prof Yos Yohan Utama, Rektor Undip Semarang, sebagai ahli dari Ganjar Pranowo dalam sidang PTUN Semarang,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.