Tandaseru — Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Heny Sutan Muda, menyatakan dokumen RPJMD yang diserahkan Wali Kota M. Tauhid Soleman tidak sesuai mekanisme perundang-undangan.
Saat memimpin jalannya rapat pembahasan dokumen RPJMD, Selasa (10/8), Heny bilang dokumen yang diserahkan Wali Kota harusnya rencana awal, sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Tapi yang diserahkan adalah rencana akhir dalam bentuk peraturan daerah yang sudah melewati sejumlah tahapan sesuai amanah permen tersebut,” jelas politikus Partai Demokrat tersebut.
Menurut Heny, sejak awal juga sudah terjadi kekeliruan, sebab seharusnya Bappeda menyerahkan ke kepala daerah, baru kepala daerah serahkan ke DPRD.
“Ini malah Kepala Bappeda dan tim perumus yang serahkan ke Ketua DPRD. Setelah kajian aturan perundangan baru Badan Musyawarah mengusulkan untuk perubahan sesuai regulasi akhirnya kemarin Wali Kota serahkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Begitu diserahkan dan sudah mau dibahas, sambungnya, ternyata ada kekeliruan lagi. Dimana Permendagri 86/2017 mengisyaratkan yang diserahkan adalah rancangan awal untuk dibahas dan disepakati.
“Yang diserahkan bukan rencana awal atau renwal malah sudah dalam bentuk ranperda, padahal ini masih sangat jauh prosesnya,” kata Heny
Karena kekeliruan ini, DPRD berharap pemkot lebih teliti sebab ini dokumen perencanaan yang dalam proses pembahasan dan tahapannya berdasarkan tata aturan.
“Kalau sudah usul dalam bentuk ranperda RPJMD berarti sudah tidak mau lewati sejumlah tahapan yang diatur oleh aturan, ini fatal,” ungkap Heny.
Adanya kekeliruan itu membuat pembahasan ditunda dan dimasukkan dalam daftar inventaris masalah (DIM) DPRD.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.