Tandaseru — Sejumlah ASN di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Pulau Morotai, Maluku Utara, dihukum Bupati Benny Laos selama 3 bulan.
Punishment yang didapat berupa penahanan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama 3 bulan, terhitung sejak Juni 2021.
Hukuman itu berlaku untuk pejabat yang berstatus kepala bidang hingga kepala Bappeda. Informasi yang dihimpun tandaseru.com, punishment diberikan lantaran dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 yang dirancang Bappeda tidak juga disahkan DPRD.
“Semua pegawai yang menduduki jabatan di Bappeda itu dapat punishment dari Pak Bupati selama 3 bulan,” ungkap salah satu sumber internal di kantor bupati yang menolak namanya dipublikasikan, Rabu (14/7).
Ia menilai, alasan punishment tersebut sangat tak masuk akal. Sebab Bappeda telah melaksanakan tanggungjawabnya. Jika LKPJ terus ditolak dibahas DPRD maka itu bukan lagi tanggung jawab Bappeda.
Menurutnya, selama ini punishment yang diberikan bupati sangat menyusahkan ASN.
“Hampir rata-rata mereka sudah menggadaikan gajinya di bank, jadi mereka sangat berharap di TKD. Jika di-punishment lalu pertanyaannya mereka menghidupi keluarganya dengan uang dari mana?” ujarnya.
“Hampir semua ASN itu sudah kredit di bank. Mereka hanya bertahan dengan TKD. Kalau TKD tidak dikasih berbulan-bulan itu bagaimana nasib ASN dan keluarga kami?” tambahnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pulau Morotai, Kalbi Rasid yang dikonfirmasi terpisah membenarkan sejumlah pejabat Bappeda tengah dihukum Bupati. Pemberian punishment tersebut, kata dia, terkait dengan masalah keterlambatan LKPJ 2020.
“Ada dua hal sehingga pimpinan melakukan punishment terhadap Bappeda. Pertama, terkait terlambatnya LKPJ, dan kemudian terlambat siapkan APBD 2022,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan