Tandaseru — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, membangun puskesmas di lapangan Kantor Camat Sahu Timur juga menuai kritikan Fraksi Partai Hanura DPRD.
Sebelumnya, tiga OKP yakni Bapera, GMKI dan GAMKI telah menyatakan penolakannya atas rencana pembangunan tersebut.
Pasalnya, lahan pembangunan puskesmas itu sering digunakan masyarakat untuk berolahraga, upacara adat dan aktivitas sosial lainnya.
“Sebaiknya pemda merujuk pada tata ruang daerah. Sebab daerah itu dibangun harus melalui perencanaan yang matang, bukan tiba saat tiba akal,” ungkap Ketua Fraksi Hanura, Tamin Ilan Abanun, Minggu (11/7).
Mendirikan puskesmas di Kecamatan Sahu Timur, sambungnya, merujuk pada Permenkes RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Pasal 10 ayat (1) menyebutkan harus memenuhi persyaratan yaitu geografis, aksesibilitas untuk jalur transportasi, kontur tanah, fasilitas parkir, fasilitas keamanan, ketersediaan utilitas publik, dan pengelolaan kesehatan lingkungan.
“Kalau syarat ini yang menjadi rujukan pemda maka saya menyarankan agar pemda mencari lahan lain saja, karena lahan yang cocok untuk mendirikan puskesmas di Kecamatan Sahu Timur yang sesuai dengan syarat Permenkes 75 masih banyak di Sahu Timur,” paparnya.
Tamin mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya arsitektur bangunan dalam hal tata ruang. Bangunan puskesmas harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) yang bersangkutan.
“Kemudian visi misi dalam bidang olahraga. Seandainya olahraga menjadi prioritas pemda maka lapangan tersebut harus diperbaiki menjadi fasilitas olahraga yang nyaman untuk masyarakat, bukan dialihfungsikan apalagi mendirikan bangunan,” terangnya.
Tinggalkan Balasan