Tandaseru — Front Suara Korban kekerasan Seksual (FSKKS) menggelar aksi di Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (5/7). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polda segera menahan AGH alias G (40 tahun), oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
Koordinator Aksi, Nurbaya menyatakan, waktu menjadi instrumen menilai baik buruknya kinerja pemerintah dan pihak berwenang. Saat ini, Indonesia berstatus darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Khususnya Maluku Utara, problematika sosial ini marak terjadi di lingkungan masyarakat. Jenis-jenis kasusnya juga beragam, dan yang menjadi korban maupun pelaku juga kini tidak lagi memandang bulu. Siapa saja bisa menjadi korban dan siapa saja bisa menjadi pelaku. Pihak keamanan kini tak lagi aman,” ungkapnya.

Ia menuturkan, Maluku Utara baru-baru ini digemparkan oleh aksi bejat oknum polisi yang memperkosa anak di bawah umur di Mapolsek Jailolo Selatan. Kini publik kembali dibuat geram dengan perilaku oknum anggota Polres Halmahera Tengah yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada dua korban sekaligus.
“Brigpol AGH yang diduga melecehkan dua korban yang masih di bawah umur saat ini juga belum ditahan. Ini menunjukkan bahwa institusi yang dianggap sebagai tempat aman untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, kini menjadi tempat yang menyeramkan dan juga menakutkan bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, kasus-kasus seperti ini marak dan masih akan terus terjadi. Hal ini ditandai dengan tidak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun 2020. Bahkan RUU itu dihapus pemerintah dari daftar Program Legislasi Nasional.
Tinggalkan Balasan