Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menetapkan bendahara Desa Sangowo Induk, Kecamatan Morotai Timur, sebagai tersangka.
Bendahara berinisial JH ini menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan anggaran desa tahun 2020 senilai Rp 400 juta.
Sebelumnya, JH ditangkap di Kota Ternate sepulangnya ia dari kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah.
JH sempat diamankan di Mapolres Ternate kemudian dibawa ke Morotai. Saat itu, ia masih berstatus sebagai saksi.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Morotai, ia lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Kristofel mengungkapkan, dari total Rp 400 juta yang digelapkan, polisi telah mengamankan Rp 60 juta.
“Untuk sebagian besar masih dalam upaya perburuan yang sudah dibelanjakan oleh pelaku itu apa-apa saja. Kalau ke depan maka kita lakukan penyitaan,” ungkap A’an, Kamis (1/7).
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam.
“Apakah yang bersangkutan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi sehingga sengaja memakai uang itu, ataukah dia mau ganti, karena yang bersangkutan setelah pulang ke Jawa dia balik lagi ke Ternate,” terangnya.
“Ataukah tuntutan dari kebutuhan sehingga disengaja oleh pelaku. Itu kita masih dalami lagi,” sambung A’an.
Ia menambahkan, kasus itu terungkap berkat laporan perangkat Desa Sangowo Induk.
”Jadi kasus dugaan korupsi ini perangkat desa yang melaporkan, dan untuk saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan karena masih lakukan pendalaman lagi,” tandas A’an.
Tinggalkan Balasan