Tandaseru — Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati dan DPRD, Rabu (30/6). Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan protes terkait sejumlah kebijakan dalam 100 hari pertama pemerintahan Bupati Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher.
Massa aksi menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada pemerintah.
Salah satunya adalah mendesak bupati mencabut SK pengangkatan Ketua Dewan Pengawas BUMD Perdana Cipta Mandiri Haltim. Pasalnya, pengangkatan tersebut dinilai tidak sesuai amanat Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
“Berdasarkan permendagri itu harus melalui mekanisme seleksi, sementara yang dilakukan ini tidak melalui meknisme,” kata Koordinator Aksi, Ilham Abdul Rajak.
Karena itu, pengangkatan Ketua Dewan Pengawas BUMD oleh Sekretaris Daerah Haltim dinilai catat hukum.
“Jadi bupati secepatnya mencabut SK Ketua Dewan Pengawas BUMD, karena pengangkatannya tidak berdasarkan prosedur,” tegasnya.
Massa aksi juga mendesak pemda menyelesaikan persoalan pembebasan lahan warga. Selain itu, pemerintah dan DPRD diminta berkoordinasi ke pemerintah pusat untuk mengembalikan status kawasan industri (KI) ke Haltim. Jika tidak maka PT Antam diminta angkat kaki dari Haltim.
“Kami juga mendesak agar secepatnya tuntaskan kasus sedimentasi Site Moronopo dan mendesak PT Antam untuk segera mengoperasikan pabrik feronikel,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan