Tandaseru — Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah menyelesaikan proses audit penggunaan keuangan pemerintah daerah.
Audit yang dilakukan di antaranya terhadap penyediaan dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun anggaran 2021.
Menindaklanjuti hasil audit tersebut, Bupati Usman Sidik menggelar rapat terbatas Jumat (25/6) bersama Plh Sekretaris Daerah Maslan H. Hasan, Kepala BPKAD Aswin Adam, Kepala Inspektorat Fadila Abas dan Kabag Umum Setda Halsel Saima Kasuba.
Kepala Inspektorat Halsel, Fadila Abas, ketika ditemui tandaseru.com usai rapat menyatakan, hasil audit Inspektorat sudah diserahkan ke Bupati. Namun Fadila enggan menyampaikan hasil pertemuan tersebut.
“Hasil audit di enam SKPD, termasuk Sekretariat, sudah kami sampaikan ke Bupati, dan hari ini kami dipanggil untuk rapat tindak lanjut. Namun untuk angka-angkanya silahkan tanya langsung ke Pak Bupati, kami tidak bisa menyampaikan,” singkatnya.
Hal senada disampaikan Plh Sekda, Maslan H. Hasan.
“Soal temuan maupun angka-angkanya itu silahkan langsung ke Pak Bupati, karena semua hasil audit sudah diserahkan oleh Inspektorat. Saya tidak bisa berkomentar soal ini,” ucap Maslan.
Bupati Usman sendiri hingga berita ini ditayangkan belum bisa diwawancarai.
Berdasarkan data yang dikantongi tandaseru.com, dalam surat arahan Bupati dalam rapat bersama Sekretariat Daerah tertuang simpulan sementara hasil audit Inspektorat.
Surat tersebut menyebutkan, penyediaan dana penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun anggaran 2021 terhitung sejak tanggal 21 Januari sampai 24 Juni, dengan total pagu anggaran sebesar Rp 8.544.966.000 dan realisasinya sebesar Rp 7.497.382.300. Itu berarti, hanya dalam jangka waktu 5 bulan anggaran yang tersisa tinggal Rp 1.047.583.700.
Dari hasil audit ini, diperoleh informasi simpulan sementara sebagai berikut.
Pertama, Sekretariat Daerah tidak dikenakan refocusing tetapi hanya melakukan pergesaran anggaran sesuai permohonan sekretariat daerah nomor: 900/805/2021 perihal permohonan pergesaran anggaran tertanggal 19 Maret 2021 yang diajukan kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKAD) dan berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah tersebut, dilakukan pergeseran hampir semua mata anggaran tanpa persetujuan DPRD dan Perkada.
Poin kedua, pertanggungjawaban belanja bahan bakar dan pelumas terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 2.314.621.000.
Poin ketiga, pertanggungjawaban belanja bahan–bahan lainnya atau makan dan minum harian kepala daerah dan wakil kepala daerah terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 18.800.000.
Selanjutnya, pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat atau makanan dan minuman kunjungan kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 675.920.000.
Terdapat pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 732.850.000.
Terdapat pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas biasa yang terindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp 14.960.000.
Terdapat barang milik daerah (aset) Sekretariat Daerah yang rusak berat, tidak ditemukan dan dikuasai oleh orang lain senilai Rp 943.996.790.
Terakhir adalah kehadiran ASN dan PTT di lingkup Sekretariat Daerah kurang dari 50 persen.
Surat tersebut juga menyebutkan, kondisi yang demikian diakibatkan oleh:
- PPTK dalam melaksanakan kegiatan tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.
- Pejabat penatausahaan keuangan lalai dalam melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran.
- Bendahara barang tidak melakukan tupoksinya.
- Pengelolaan belanja bahan bakar dan pelumas serta makanan dan minuman tidak menganut prinsip-prinsip efisien, efektif, ekonomis dan transparan.
- Bendahara barang tidak mengetahui tentang pengisian BBM untuk kunjungan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Sekretariat daerah tidak memiliki standar operasional prosedur dan peraturan bupati tentang tata cara pengelolaan bahan bakar minyak.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.