Tandaseru — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, enggan melakukan rapat pembahasan rancangan peraturan daerah perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Bapemperda Tamin Ilan Abanun bahkan menolak menandatangani surat rapat Bapemperda Nomor 172/2021 terkait pembahasan ranperda dimaksud.
Tamin yang dikonfirmasi tandaseru.com, Selasa (15/6), membenarkan hal tersebut.
“Ketua dan anggota Bapemperda yang berjumlah 8 orang bersepakat tidak akan melakukan rapat. Untuk apa? Karena kita ini bukan lagi di tengah jalan, tetapi sudah di penghujung jalan baru dikasih ke Bapemperda, untuk apa?” sesalnya.
Menurut dia, seharusnya unsur pimpinan DPRD mengembalikan urusan ranperda ke Bapemperda setelah rapat paripurna penjelasan Bupati terkait perampingan OPD.
“Setelah pembahasan, dalam hal ini tingkat satu, terkait penjelasan Bupati dalam paripurna terus tidak ada pandangan fraksi, saat itu sudah harus dikembalikan ke Bapemperda,” ucapnya.
Tamin mengaku heran, karena sebelumnya unsur pimpinan DPRD mengambilalih tupoksi Bapemperda dengan alasan permintaan percepatan perampingan OPD.
“Jadi kalau dengan alasan permintaan percepatan OPD terus harus cepat, buru-buru waktu, terus diambil alih, itu tidak bisa,” tegasnya.
Jika permintaan percepatan menjadi alasan, sambungnya, seharusnya unsur pimpinan DPRD memberikan kewenangan ke Bapemperda.
“Kalau melalui Bapemperda malahan itu lebih cepat,” cetusnya.
Tamin bilang, semua anggota DPRD memiliki hak membentuk dan membahas ranperda. Namun untuk efektivitas maka adanya pembagian tugas.
“Dan Bapemperda bertugas untuk itu, terkait dengan rancangan peraturan daerah, dan kita dari Bapemperda tidak mau disalahkan oleh masyarakat. Kita sudah berusaha agar itu dikembalikan (kewenangannya, red), tetapi tidak dikembalikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan