Tandaseru — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Maluku Utara, memastikan bakal membongkar semua lapak pedagang di wilayah pesisir Kelurahan Kota Baru hingga Mangga Dua.
Pasalnya, areal tersebut merupakan kawasan yang tidak dizinkan dilakukan pembangunan.
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto saat ditemui, Selasa (15/6), dengan tegas menyatakan, pengendalian tata ruang menjadi tanggung jawab semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat di dalamnya hingga pada tingkat kelurahan.
“Untuk Kota Baru sendiri, kami sudah lakukan teguran. Secara lisan sudah, dari tata ruang sudah komunikasikan dengan lurah, kenapa ada pembangunan di area pesisir pantai tersebut?” ujarnya.
Menurutnya, pemberian teguran soal larangan membangun di wilayah tersebut sudah sering dilakukan.
“Teguran itu sudah disampaikan jauh sebelumnya, baik pendekatan persuasif, maupun lewat papan informasi sudah dilakukan. Jika tidak diindahkan juga maka dilakukan pembongkaran,” jelasnya
Ia memastikan tak hanya tujuh lapak yang akan dibongkar, namun semua lapak yang berdiri di areal tersebut bakal mengalami hal yang sama.
“Bukan hanya sebagian namun semua bakal dibongkar agar tidak ada kesan tebang pilih,” tegas Risval.
Senada, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ternate, Fhandi Tumina juga membenarkan tidak ada pilih kasih dalam pembongkaran lapak seperti yang dikeluhkan pemilik lapak sebelumnya.
“Nanti juga ada pertemuan tiga instansi membahas mengenai tata ruang yang diperuntukkan,” terangnya.
“Yang pasti pada prinsipnya semuanya akan ditertibkan. Pemerintah juga tidak akan menghalangi warganya dalam melaksanakan aktivitas jual beli, akan tetapi harus melalui mekanisme dan tata cara aturan yang berlaku, bukan seenaknya berjualan bahkan tinggal di lokasi jualan. Baiknya setelah beraktivitas wajib untuk dibawa pulang atau disimpan lapak jualan agar tidak mengganggu dan tidak kelihatan kumuh,” tukas Fhandi.
Tinggalkan Balasan