Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut pada Selasa (18/5).

Penerbitan sprindik ini dilakukan usai Kejari dinyatakan kalah dalam praperadilan yang diajukan tiga mantan tersangka kasus tersebut.

Sprindik baru ini bernomor Print – 01/Q.2.12/Fd.1/05/2021. Penerbitan sprindik ini menjadi bukti keseriusan Kejari memproses kasus tersebut.

Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan kepada wartawan mengatakan, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dalam kasus tersebut sejak 2018 s/d 2021. Sejauh ini, Tim Penyidik telah memperoleh adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara di atas Rp 1 miliar.

Selain menerbitkan sprindik baru, Kejari juga menerbitkan SPDP dengan Nomor B-
575/Q.2.12/Fd.1/05/2021 yang sudah dikirim dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait.

“Sprindik baru sudah saya buat dan hari ini juga sudah dikirimkan ke pihak-pihak terkait. Selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan saksi-saksi kembali dan pengumpulan alat-alat bukti kembali. Terkait kerugian negara sudah jelas ada dan harus ada yang
bertanggungjawab,” tuturnya, Rabu (19/5).

“Semoga proses penyidikan berjalan dengan cepat dan lancar. Kami tidak segan-segan menindak tegas siapapun yang mempersulit atau menghalang-halangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ini,” tegas Agus.

Ia menambahkan, penyidik sebenarnya tidak puas dengan putusan praperadilan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tobelo.

“Namun karena hukum acaranya tidak memberikan celah untuk melakukan upaya hukum, maka sebagai penegak hukum kami menghormati dan menjalankan putusan tersebut. Oleh karena itu, jalan yang bisa ditempuh adalah dengan menerbitkan sprindik baru,” tandasnya.