Tandaseru — Dua ketua rukun tetangga (RT) di Desa Gamlamo Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, dipecat oleh Plt Kepala Desa Gamlamo.
Pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 412.2/07/SK/202 tanggal 22 April 2021 tentang Pemberhentian Aparat Desa Gamlamo Kecamatan Morotai Timur Kabupaten Pulau Morotai.
Plt Kepala Desa Gamlamo, Reza Herat, dalam surat keputusannya menyatakan memutuskan dan menetapkan pemberhentian terhadap Sumijo Sosudo dan Dahalan Tuang yang merupakan ketua RT di Gamlamo.
Ketua RT 01 Desa Gamlamo, Sumijo Sosudo, kepada tandaseru.com menyatakan pemecatan terhadapnya dilakukan tidak secara terhormat. Sebab tidak ada surat panggilan apapun sebelumnya.

“Saya jadi ketua RT itu dari 2013. Mereka (pemdes, red) pecat saya tidak ada surat panggilan, teguran dan mereka langsung pecat. Mereka tidak panggil saya ke kantor desa, tiba-tiba mereka antar surat pemecatan itu,” kata Sumijo, Selasa (27/4).
Atas pemecatan tersebut, Sumijo menegaskan tetap menuntut pembayaran hak-haknya selama 3 bulan belakangan.
“Saya belum terima gaji sekitar 3 bulan. Saya baru terima gaji Januari. Yang Februari sampai April ini belum, tapi mereka sudah pecat saya,” tuturnya.
“Padahal saya cuma duduk silaturahmi bulan puasa bercerita saja dengan tim maupun calon kades (Naji Tahabu) tapi mereka langsung pecat,” tambah Sumijo.
Menurut Sumijo, ia dipecat dengan tudingan mempengaruhi massa untuk memenangkan salah satu kandidat kades.
Tinggalkan Balasan