Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, melakuan pencanangan pembangunan zona integritas, Senin (26/4).
Pencanangan ini untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal menuturkan, keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu.
”Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Menurut Sobeng, langkah awal menyukseskan reformasi birokrasi adalah dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan dengan perubahan yang baik.

”Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Reformasi birokrasi yang menjadi komitmen seluruh institusi beserta aparatur pemerintah dan pelayanan publik, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap,” terangnya.
Dalam membangun zona integritas, sambungnya, salah satu tahapannya adalah melakukan pencanangan zona integritas yang merupakan bentuk pernyataan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai siap menyandang predikat tersebut.
Tinggalkan Balasan