Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1442 Hijriah sebesar Rp 35 ribu.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ternate, Mujais Walanda saat dikonfirmasi Senin (12/4) menyampaikan, penetapan zakat fitrah berdasarkan hasil rapat dengan Kantor Kementerian Kota Ternate, Baznas Kota Ternate dan Pemkot.

Hasilnya, ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per orang.

“Jika zakat fitrah diuangkan itu Rp 35 ribu, namun kalau dibarangkan berupa beras sebanyak 2,5 kilogram dengan harga Rp 14 ribu per kilogram,” jelasnya.

Sementara zakat untuk ASN yang bertugas di Pemerintah kota Ternate bakal disalurkan semuanya melalui Baznas.

“Kita di Pemerintah Kota nanti disalurkan melalui Baznas,” tandas Mujais.

Sementara Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate, Amir Tomagola menyatakan, zakat maal ditetapkan sebesar Rp 1.946.500 per tahun, atau 162.208 per bulan berdasarkan kadar 2,5 persen dari nishab 85 gram emas dengan harga Rp 916.000 per gram sebesar Rp 77.860.000 per tahun, atau Rp 6.488.333 per bulan.

Kemudian besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari.

Amir mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Ternate untuk dapat menyalurkan zakatnya ke Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di lingkungan masing-masing. Dengan begitu zakat bisa terkoordinir dengan baik dan tidak tercecer.

“Saya imbau kepada seluruh masyarakat Kota Ternate untuk mengeluarkan zakat sedini mungkin. Sesuai dengan hukum syar’i, ada pendapat yang mengatakan bahwa pengeluaran zakat bisa dikeluarkan sejak 1 Ramadan,” katanya.

Kenapa harus sedini mungkin, sambungnya, sebab dikhawatirkan ada umat Islam yang sibuk selama bulan suci Ramadan dan lupa mengeluarkan zakat.

“Selanjutnya, UPZ dapat meyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak menerima sebagaimana yang telah didata terlebih dahulu,” tandas Amir.