Tandaseru — Pemilik lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dehegila Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara kembali memalang jalan masuk TPA, Senin (5/4).

Ali Weka, pemilik lahan tersebut menilai, Pemerintah Daerah Morotai masih ingkar janji soal pembayaran sisa ganti rugi lahan.

Pantauan tandaseru.com, pemalangan dilakukan mulai pukul 08.00 WIT. Ali menebang ranting-ranting pohon dan meletaknnya di tengah jalan masuk.

Ia juga melarang truk pengangkut sampah masuk ke dalam lokasi TPA. Alhasil, sampah dibuang begitu saja di tengah jalan masuk.

Sampah yang dibuang begitu saja di tengah jalan masuk TPA lantaran mobil sampah dilarang masuk ke titik pembuangan sampah oleh pemilik lahan. (Tandaseru/Irjan Rahaguna)

Kepada tandaseru.com Ali mengungkapkan, ia terpaksa melakukan pemalangan lantaran Pemda lagi-lagi tidak menepati janji pembayaran sisa ganti rugi sebesar Rp 115 juta hingga hari ini.

“Saya minta bayar Rp 65 juta, dan Ibu Kabag Pemerintahan bilang yang Rp 50 juta itu Bupati balik dari Jakarta baru bayar kasih lunas. Sampai sekarang tidak ada kejelasan padahal Bupati sudah datang di Morotai. Terus hari Senin ini saya tanya lewat SMS saya punya uang sudah masuk? Terus dia (Kabag Pemerintahan, red) bilang belum dan saya langsung palang jalan,” terangnya.

Setelah mendengarkan jawaban Kabag Pemerintahan, Ali langsung menuju lokasi TPA untuk melakukan aksi pemalangan jalan masuk tersebut.

“Saya palang jalan pakai pohon pates dan saya tidak kasih izin dua mobil sampah masuk ke dalam dan saya suruh sopir buang (sampah) di tengah jalan,” tutur Ali.