Tandaseru — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Kepolisian Sektor (Polsek) yang tidak lagi menangani perkara.

SK Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 tersebut tentang Penunjukan Polsek Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

“Jadi beberapa polsek tidak lagi menangani perkara atau kasus,” tutur Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan dalam siaran persnya, Selasa (30/3).

Menurut Adip, polsek jajaran Polda Maluku Utara yang tidak lagi menangani perkara sebanyak 10 polsek yang tersebar di 7 polres.

“10 polsek tersebut yakni Polsek Pelabuhan A. Yani Polres Ternate, Polsek Sanana Polres Kepulauan Sula, Polsek Bacan Timur dan Polsek Pulau Bacan Polres Halmahera Selatan, Polsek Tidore, Tidore Selatan dan Tidore Utara Polres Tidore Kepulauan, Polsek Weda Polres Halmahera Tengah, Polsek Tobelo Polres Halmahera Utara, serta Polsek Jailolo Polres Halmahera Barat,” urainya.

Ke-10 polsek tersebut, sambung Adip, hanya fokus dalam pemeliharaan kamtibmas. Sedangkan penanganan kasus dilimpahkan ke polres masing-masing.

“Dikarenakan lokasi polsek tersebut berdekatan dengan polres sehingga dalam penanganan perkara agar lebih dimaksimalkan di polres. Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran siap melaksanakan perintah tersebut,” ujarnya.

“Polda Maluku Utara dan jajaran siap bersama-sama dengan stakeholders dan instansi terkait Polri siap dalam harkamtibmas dan penegakan hukum di wilayah Maluku Utara,” tandas Adip.