Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, telah mengantongi data tunggakan pajak kendaraan milik organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan data yang diserahkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Haltim, terdapat 17 OPD yang menunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp 766 juta lebih.
Kasi Datun Kejari Haltim, Alfrets RI Talompo mengatakan, berdasarkan laporan yang terima dari Samsat tertanggal 29 November 2020, terdapata 17 OPD Haltim yang masing menunggak pajak.
“Tunggakan pajak sebesar Rp 766 juta sekian, dan ini berada pada 17 instansi di Haltim,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/3).
Alfrets bilang, untuk menindaklanjuti tunggakan yang ada, saat ini Kejari masih menunggu surat kuasa khusus dari Samsat.
“Dan setelah menerima surat tersebut kita maka akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membayar tunggakan pajak ini,” terangnya.
“Kalau sudah ada surat kuasa dari Samsat, maka kita langsung mengambil langkah hukum untuk melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait,” tandas Alfrets.
Tinggalkan Balasan