Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan menggunakan hak interpelasinya untuk memanggil Bupati Benny Laos.

Benny bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kebijakannya menghapus tunjangan transportasi dan perumahan bagi 17 anggota DPRD tanpa menyediakan fasilitas rumah dan kendaraan dinas.

Kebijakan Benny tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hean Rakomole ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan, dalam rapat internal DPRD, anggota mengusulkan menggunakan hak interpelasi tersebut.

“Demokrat masuk di Fraksi PDI. Jadi kemarin waktu pertemuan kan ada sikap yang memang diusulkan oleh Gerindra, terus PKPI dan juga Nasdem terkait dengan pemangkasan tunjangan transportasi dan perumahan,” ucap Hean, Selasa (23/3).

Karena itu, dalam waktu dekat DPRD akan memanggil Benny untuk dimintai keterangan.

“Hak DPRD itu interpelasi. Artinya memanggil kepala daerah supaya memberikan penjelasan,” tegasnya.

Hean bilang, secara pribadi ia punya pandangan tersendiri bahwa rapat internal harus dilakukan di setiap fraksi DPRD. Sebab ini berkaitan dengan nasib anggota di seluruh fraksi secara khusus.

“Kami punya Ketua Fraksi Pak Richard Samatara sebagai Ketua PDI Perjuangan juga sudah di Morotai, sehingga saya sendiri bilang dalam waktu dekat ini juga harus ada rapat-rapat dan koordinasi di dalam fraksi sehingga keputusan-keputusan yang diambil secara kelembagaan. Biar mutlak keputusan secara kelembagaan, dan bukan person,” terangnya.