Tandaseru — Upaya Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, merelokasi puluhan kepala keluarga (KK) di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, rupanya masih ditentang segelintir warga.

Pasalnya, masih ada warga yang berharap diberikan uang ganti rugi alih-alih dibangunkan rumah yang tak sesuai ekspektasi.

Sebelumnya, Pemkab Morotai telah membangun 27 unit rumah untuk diberikan kepada 27 KK yang rumahnya dibangun di pesisir dan atas laut. Lokasi tersebut hendak dijadikan lahan reklamasi tahap dua Water Front City (WFC) Daruba.

Sayangnya, belum semua warga bersedia pindah meski rumah yang dibangun Pemda telah rampung. Alasannya, lokasi baru yang juga terletak di Daruba itu dinilai tak layak.

Lokasi rumah lama warga yang direlokasi untuk kepentingan reklamasi. (Tandaseru/Irjan Rahaguna)

Dong (mereka, red) kase sediakan lahan, kalau dapur buat sendiri. Sertifikat tanah belum ada, dong bilang rumah di pantai dibongkar baru dong kasih sertifikat. Sementara torang (kami, red) ada kasih bersih-bersih barang-barang. Kalau (warga) lain sudah tinggal di rumah yang direlokasi itu,” ucap Us, salah satu warga, Selasa (16/3).

Sementara Wati, warga yang enggan pindah berpendapat lokasi rumah baru buatan Pemda tak sesuai ekspektasi.

“Saya punya rumah ini lebarnya 6 meter dan panjang kalau sampai dapur 15 meter. Suami minta ganti rugi pertama minta Rp 300 juta dan dari dinas so turun ukur. Tapi so hampir 1 tahun ini cuma janji-janji terus. Dan saya punya suami langsung tanya ke Bupati untuk ganti rugi dan Bupati juga janji mau bayar tapi sampe sekarang belum-belum lagi,” ungkapnya.

“Kalau Pemda tara ganti rugi, saya punya suami pertahankan di sini,” tegas Wati.

Menurutnya, pembongkaran rumah-rumah di atas laut tersebut bakal dimulai bulan depan.

Torang dengar informasi katanya dong pembongkaran bulan muka,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pulau Morotai, Saiful Arifin mengaku tidak ada satu pun warga yang keberatan direlokasi untuk keperluan reklamasi.

Rumah baru warga yang dibangun Pemda Morotai. (Dok. Humas Pemda)

“Per unit rumah (menelan anggaran) sebesar Rp 130 juta. Total ada 27 unit rumah. Dengan anggaran total semua rumah Rp 3 miliar sekian lewat APBD tahun 2019, dan baru diserahkan kemarin,” jelas Saiful.

Saiful bilang, untuk luas permukiman rumah yang direlokasi itu kurang lebih 0,5 hektare dengan ukuran bangunan tipe 4.2. Hanya saja sertifikat perumahan tersebut belum ada.

“Untuk masing-masing ukuran tanah 10×15 meter persegi. Ini program rumah dibangun akibat terkena relokasi pengembangan kawasan pantai WFC tahap II. Yang disediakan Pemerintah Daerah selain rumah yakni air bersih, lampu dan sertifikat. Terkait Sertifikat, nanti kita buat Naskah Perjanjian Hibah Daerah, setelah itu baru kita urus sertifikat masing-masing rumah,” terangnya.

Ia menambahkan, sejauh ini tak warga yang menolak direlokasi ke rumah baru.

“Masyarakat mendukung program pemerintah. Ini (rumah baru, red) nanti jadi hak milik mereka,” tandasnya.