Tandaseru — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan akan segera mengesahkan rancangan peraturan daerah yang mengatur tarif bentor bulan ini juga.

Hal ini ditegaskan Ketua Bapemperda DPRD Morotai, Irwan Soleman.

Draft perda tarif bentor sudah ada dan tinggal menunggu masa sidang tahun 2021 untuk dibahas. Sekitar bulan ini juga,” ungkap Irwan, Senin (15/3).

Menurutnya, penetapan tarif bentor berdasarkan Surat Keputusan Bupati saat ini adalah penindasan.

“Saya melihat Kadis Perhubungan ini juga tidak paham soal substansi dan hierarki perundang-undangan. Sebab dalam konsideran Perbup saat ini memang ada undang-undang yang dimuat dalam isi Perbup itu, tetapi harusnya Perbup itu merujuk pada Perda Pulau Morotai, bukan Perbup seperti saat ini,” kata Irwan.

Ia mencontohkan, tarif dari Daruba ke Desa Pilowo ditetapkan dalam SK Rp 20 ribu. Padahal jarak tempuhnya dinilai tidak sesuai dengan tarif tersebut.

“Jadi saya melihat Perbup yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan itu bukan Perbup kesejahteraan tetapi Perbup penindasan,” cetusnya.

“Saya selaku Ketua Bapemperda menegaskan bahwa bentor di Pulau Morotai itu legal atau sah. Sebab draft-nya sudah ada, sudah lengkap, sisa dibahas pada pembukaan masa sidang tahun 2021,” tandas Irwan.

Senada, Anggota Komisi lll DPRD Morotai, Hean Rakomole menjelaskan, ranperda inisiatif DPRD tersebut tahapannya sudah jalan.

“Jadi pembahasannya sudah selesai di DPRD, tinggal diagendakan untuk diparipurnakan,” tuturnya.

Politikus PDI Perjuangan Morotai ini mengatakan, DPRD tetap konsisten mengawal agenda kepentinggan rakyat. Jadi siapapun yang menyuarakan aspirasi tetap diterima dan dimediasi.

“Tadi disampaikan oleh Pak Irwan Soleman juga terkait dengan tarif bentor jadi keputusannya adalah hari Rabu (17/3) diagendakan kembali untuk dibicarakan antara Dinas Perhubungan, Organda dan DPRD,” tandasnya.