Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara mempertanyakan regulasi yang mengatur tentang penagihan pajak air pemukaan oleh Pemerintah Provinsi kepada perusahaan tambang di Malut.
“Ini menjadi pertanyaan kita di DPRD, apakah pemerintah sudah memiliki regulasi atau belum? Karena atas dasar Pergub atau Perda, barulah pemerintah mengeluarkan izin penggunaan air permukaan. Tapi saat ini Pergub 71 tidak menjelaskan secara rinci soal penagihan pajak air permukaan,” ujar Ketua Komisi III DPRD, Zulkifli Hi. Umar, Senin (15/3).
Zulkifli bilang, DPRD tidak segera memanggil PT Indonesia Weda Bay Industrial Park. Pasalnya, DPRD sendiri masih ingin mengetahui secara gamblang apa dasar pemerintah mengeluarkan izin air permukaan.
“Apakah pemerintah sudah mengeluarkan izin air permukaan atau belum dan apakah perusahaan membayar penggunaan air permukaan sesuai perda atau pergub,” tuturnya.
Zulkifli mencontohkan, jika pergub atau perda belum jelas, bagaimana pemerintah bisa mengklaim PT IWIP belum membayar pajak air permukaan dan berapa besaran yang harus dibayar.
“Jadi kami meminta kepada DPM-PTSP, Dinas ESDM, Biro Hukum dan Sekprov untuk kembali mempertegas soal pergub tentang penarikan pajak air permukaan. Karena saat ini Pergub 71 tidak merinci soal dasar penarikan pajak air permukaan,” jabarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga mempertanyakan, jika regulasi penetapan pajak air permukaan belum dibuat, maka sejumlah perusahaan tambang di Malut yang selama ini telah menyetor pajak air permukaan ke daerah regulasinya patut dipertanyakan.
“Atas dasar apa perusahaan ini menyetor pajak air permukaan? Kemudian besaran pajak per kubikasi berapa? Karena selama ini tidak ada regulasi yang mengatur besaran pajak air permukaan,” tegasnya.
“Kami ingin memastikan dulu soal regulasi, barulah kita bicara soal retribusi, karena jika semua perusahaan sudah beroperasi namun pemerintah tidak menyiapkan regulasi, maka daerah dirugikan, terjadi pembocoran sektor pajak,” tandas Zulkifli.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.