Tandaseru — Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku Utara belum terbayar. Diketahui tunggakan terjadi sejak Januari hingga Maret 2021.

“Kami sudah bekerja tapi hak kami belum tersalurkan sampai sekarang. Dan tidak ada kejelasan kapan dicairkan,” ungkap salah satu ASN yang meminta namanya tak dipublikasikan, Selasa (9/3).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Malut, Ahmad Purbaja yang dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan, proses pencairan TTP masih menunggu adanya revisi peraturan gubernur (pergub) tentang work from home (WFH).

Revisi tersebut, kata Purbaja, saat ini masih berjalan.

“Ada revisi pergub terkait kondisi WFH, namun sampai saat ini belum selesai. Kami sudah siap membayar, saya tunggu pergub-nya selesai,” ujarnya.

Purbaja menjelaskan, untuk alokasi TTP tiap bulannya Pemprov harus menyiapkan dana sekitar Rp 15 miliar. Itu berarti, untuk 3 bulan dana yang disiapkan berkisar Rp 45 miliar.

“Dananya siap, hanya tunggu revisi pergub terkait ketentuan WFH,” terangnya.

Selain TTP, tunggakan honor petugas kebersihan di lingkungan Kantor Gubernur juga terjadi sejak November 2020 hingga Maret 2021.

Purbaja mengaku akan segera merealisasikan tunggak tersebut.

“Terkait honor cleaning service akan kami bayar dalam waktu dekat,” tandasnya.