Tandaseru — Komisi I DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kantor Pertanahan Ternate, Senin (8/3). Dalam rapat tersebut dibahas status kepemilikan tanah di depan Pelabuhan Semut Mangga Dua.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Ternate, Rio Kurniawan yang diwawancarai usai pertemuan menyatakan, tanah di depan Pelabuhan Semut merupakan tanah reklamasi. Sesuai regulasi, tanah reklamasi yang dulunya berupa laut adalah tanah milik negara.
“Terkait status tanah di depan Pelabuhan Semut sudah bersertipikat atau belum, kami sudah sampaikan di anggota dewan bahwa akan pastikan terlebih dahulu,” tutur Rio.
Menurutnya, saat ini Kantor Pertanahan tengah dihadapkan dengan proses transformasi digital sekaligus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Target Kementerian kami 2025 seluruh bidang tanah di tanah air terpetakan. Ketika sudah terpetakan seluruhnya, Insya Allah informasi terkait bidang tanah terdaftar dapat tersaji dengan cepat,” jelasnya.
Rio bilang, siapapun bisa melakukan reklamasi sejauh perizinannya lengkap.

“Tentunya tidak sembarangan orang bisa timbun, dan tiba-tiba membangun di dalamnya. Harus ada izin,” ungkapnya.
Begitu pula dengan pengelolaan tanah reklamasi, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi.
“Yang namanya tanah reklamasi adalah tanah negara. Jadi yang kami bisa rekomendasikan adalah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkot. Di mana harus ada peran aktif dari pemerintah, dalam hal ini Pemkot, dengan diperkuat dengan surat perjanjian agar tidak menghilangkan hak-hak dari pemerintah dalam pengaturan kesesuaian tata ruang,” tegasnya.
“Ketika sudah diterbitkan HPL, maka di atasnya bisa diterbikan Hak-Hak Atas Tanah Lainnya seperti Hak Guna Bangunan (HGB) untuk atas nama perusahaan maupun pengembang untuk pembangunan bangunan apapun itu dalam rencana penggunaannya maka tetap harus ada izin dari Pemkot,” jelas Rio.
“Maka kami kembali menyarankan bahwa ke depan nantinya Pemkot dapat Bermohon untuk Hak Atas Tanahnya. Agar pengelolaannya jauh lebih adil. Tadi menurut DPRD saat ini sementara dimohonkan Hak Guna Bangunan-nya. Kami sudah kroscek bahwa permohonan HGB-nya belum masuk ke kantor kami,” terang Rio.
Dengan adanya isu pengosongan tanah tersebut oleh pihak-pihak tertentu, Rio menyatakan sebaiknya ada peran dari pemerintah.
“Ketika ada pihak tertentu yang akan melakukan pengusiran, namun belum terbukti tanah tersebut bersertipikat tentunya belum memiliki hak yang kuat untuk mengosongkan tanah tersebut,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan