Tandaseru — Kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Halut resmi menetapkan tiga tersangka dugaan penyalahgunaan dana tahun anggaran 2015 tersebut.
Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka masing-masing adalah mantan Ketua Panwaslu Halut berinisial MB, mantan Sekretaris Panwaslu Halut berinisial SDA, dan mantan Bendahara Panwaslu Halut berinisial DM.
Kepala Kejari Halut, I Ketut T. Darsana saat didikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengaku saat ini baru tiga tersangka yang ditetapkan.
“Sementara baru tiga orang tersangka, dengan inisial MB, SDA dan DM,” ungkap Darsana, Rabu (3/3).
Sekadar diketahui, kasus ini bermulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di mana ada kerugian negara sebesar Rp 3,080 miliar dari total anggaran yang Rp 4,8 miliar yang bersumber dari APBD.
Temuan kemudian diverifikasi oleh Inspektorat dan tersisa Rp 96 juta.
Tinggalkan Balasan