Tandaseru — Ketuk palu majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam sidang perkara konstitusi Nomor 90/ PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (17/2), mengantarkan pasangan calon Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) menjadi pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Putusan MK itu sekaligus menjadi mimpi buruk bagi calon bupati petahana, Hendrata Thes, yang gugatannya ditolak.

Fifian merupakan adik kandung mantan Bupati Kepulauan Sula dua periode, Ahmad Hidayat Mus (AHM). Fifian juga menjadi perempuan pertama yang terpilih sebagai kepala daerah di Provinsi Maluku Utara.

Kemenangan Fifian menjadi penanda kembali berkuasanya rezim keluarga Mus di Sula. Sebelum Fifian, AHM pernah memimpin Kepulauan Sula periode 2005-2010 dan 2010-2015.

Pada periode pertama, AHM didampingi Ridwan Sahlan. Lalu pada periode kedua politikus senior Partai Golkar itu menggandeng Safi Pauwah.

AHM juga pernah mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Maluku Utara pada tahun 2013 melawan Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun takdir belum berpihak kepadanya.

Kegagalan AHM kembali terulang pada tahun 2017 ketika ia kembali berhadapan dengan ‘rival abadinya’, AGK. AHM lagi-lagi harus menelan pil pahit kekalahan.

Baca Juga:Cyborg Halmahera

Kini, kemenangan Fifian kembali mengantarkan generasi Mus di kursi kuasa Kabupaten Kepulauan Sula.

Hakim MK yang membacakan amar putusan dalam perkara tersebut menyebutkan mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. MK juga menyatakan gugatan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga pokok permohonan yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima.