Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal memeriksa mantan Anggota DPRD Kepulauan Sula berinisial J dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan anak di bawah umur.

J dipolisikan putri kandungnya sendiri setelah diduga menganiaya dua putrinya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo kepada tandaseru.com, Senin (15/2) mengungkapkan, kasus dugaan KDRT dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan bekas anggota DPRD Sula tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Saat ini, Aryo bilang, kedua korban yang tak lain adalah anak dari J sudah dimintai keterangan. Sementara J baru akan diperiksa Selasa (16/2) besok.

“Besok pelakunya akan kami periksa,” katanya.

Menurut Aryo, anak kedua dari pelaku J, yang juga merupakan salah satu korban, harus didampingi Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) saat menjalani proses pemeriksaan karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

“Salah satu korban itu baru SMA kelas 3, jadi masih di bawah umur. Untuk itu harus butuh pendampingan dari KPPA saat menjalani proses hukum dalam kasus ini,” terang Aryo.

Setelah diperiksa, sambungnya, kasus dugaan KDRT dan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Selanjutnya, Satreskrim Polres Sula bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Kalau sudah selesai pemeriksaan, kita akan tingkatkan kasusnya ke sidik dan gelar perkara untuk penetapan tersangka, baru kita bisa lakukan penahanan,” ujar Aryo.

Dalam kasus tersebut, Aryo menambahkan, pelaku bisa dikenai dua pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang perlindungan anak.

“Ya ini kan kekerasan dalam rumah tangga, dan kalau salah satu korban ada yang masih di bawah umur, maka ada juga pasal terkait perlindungan anak. Nanti kita lihat berkasnya,” tukasnya.