Tandaseru — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyatakan hingga saat ini perusahaan pengolah logam emas PT Shana Tova Anugerah belum mengantongi izin lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tikep. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Tikep, Yunus Elake, Senin (15/2).

“Kami minta agar PT Shana Tova dapat melapor, karena sejak beroperasi dari 2013 sampai sekarang mereka tidak melaporkan kegiatan yang menyangkut dengan lingkungan. Menurut Provinsi katanya izin PT Shana Tova tidak lagi bermasalah, tetapi bagi kami ada masalah. Karena sampai sekarang izin lingkungannya belum ada,” ungkap Yunus.

Yunus mengaku kaget jika perusahaan tersebut dibolehkan beroperasi.

“Tadi kami sudah koordinasi dengan DPRD, agar kita sama-sama turun mengecek kembali aktivitas yang dilakukan oleh PT Shana Tova. Jadi nanti sikap Pemkot seperti apa, nanti setelah kita tinjau kembali. Meski kita tidak berhak mencabut izin mereka, paling tidak kami akan mengajukan agar izinnya perlu ditinjau kembali,” tegasnya.

Rencana peninjauan lokasi perusahaan, kata Yunus, sekaligus mengecek langsung dokumen izin lingkungannya.

“Rencananya yang kami tinjau nanti soal izin lingkungannya, serta dampak lingkungan di lokasi pertambangan, termasuk juga soal dokumen lingkungan juga yang rencana dicek ulang,” terangnya.

“Mereka beralasan di DPRD itu bahwa sekarang mereka baru melakukan eksplorasi atau masih ambil sampel, tetapi tidak masuk akal juga alasan dari PT Shana Tova itu. Masak cuma ambil sampel saja sampai 10 tahun? Ini kan tidak masuk akal. Karena teknologi yang sudah canggih ini tentu sudah bisa ketahui isi kandungannya seperti apa, untung atau tidak tentu ini kan bisa dianalisis. Dari 2013 sampai sekarang kalau alasan baru eksplorasi kan tidak masuk akal. Makanya ini yang juga kami tinjau kembali di lokasi pertambangan, jangan sampai sudah lakukan eksploitasi,” jabar Yunus.

Menurutnya, tiap enam bulan sekali seharusnya perusahaan melaporkan aktivitas lingkungannya. Namun sejauh ini perusahaan tersebut belum pernah melapor.

“Padahal setiap enam bulan dalam setahun harus mereka lapor, karena tidak mungkin mereka lakukan aktivitas cuma itu (ambil sampel, red) saja. Jangan sampai sudah melebarkan aktivitasnya. Ini yang rencana juga kami pantau, karena ini menyangkut dengan lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT Shana Tova juga belum membangun kantor di Tikep.

“Seharusnya ada kantor yang dibangun, agar ada pembayaran pajak yang dibebankan. Kalau tidak ada kantor tentu kita yang rugi, apalagi tidak ada lokasi yang disiapkan untuk menaruh material itu. Jangan sampai mereka hanya eksploitasi saja lalu dibawa ke daerah lain, ini yang rugi daerah,” pungkasnya.