Tandaseru — Oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI yang diduga menganiaya warga Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara hingga tewas terus diproses pidana.
Hal ini ditegaskan Komandan Detasemen Polisi Militer XVI/Ternate, Letkol Cpm Darmaji. Kepada tandaseru.com, Darmaji mengatakan oknum anggota TNI berinisial Praka BB itu tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Iya, pasti kita akan melakukan tindak pidana dan proses secara hukum yang berlaku,” kata Darmaji, Kamis (11/2).
Ia bilang, saat ini Praka BB telah dibawa anggota POM dari Kepulauan Sula menuju Kota Ternate. Begitu tiba di Ternate ia akan langsung ditahan.
“Yang bersangkutan sudah melanggar kode etik 351 tentang penganiayaan,” tandas Darmaji.
Kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian korban Reski Labidi itu sendiri terjadi di Café MJ di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepsul, 4 Februari lalu. Saat itu, Praka BB dan Reski terlibat adu mulut yang berujung pada pemukulan korban.
Korban yang tak sadarkan diri sempat dibawa ke puskesmas setempat, namun nyawanya tak tertolong.
Tinggalkan Balasan