Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyelenggarakan sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Selasa (9/2).
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan Termohon dan Pihak Terkait serta mengesahkan alat bukti.
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Kepsul selaku Termohon, M. Jusril dalam persidangan menyatakan, pada TPS 05 Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara sudah dilakukan penghitungan suara ulang sebagaimana rekomendasi Bawaslu.
“Namun masih terdapat selisih 2 suara,” ucapnya.
“Ada selisih perolehan suara pada TPS 05 di Desa Falabisahaya. Itu sudah dihitung kembali hingga pada tingkat kabupaten. Petugas sudah membaca surat suara satu-satu, tetapi tetap saja selisih 2 suara. Ternyata diketahui terdapat pengguna hak pilih yang kurang dua orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bilang ini karena adanya pemilih yang tidak bertanda tangan. Sebab di daftar hadir kurang dua,” kata Jusril di hadapan sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra di Ruang Sidang Panel III MK.
Sementara itu, terkait rekomendasi penghitungan suara ulang seperti yang dilaksanakan Termohon tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Iwan Duwila menceritakan kronologis kejadian di TPS 05 Desa Falabisahaya.
Menurutnya, ketika dilakukan pleno di tingkat kabupaten awalnya terdapat selisih sejumlah 11 suara.
“Makanya kami mengeluarkan rekomendasi untuk hitung ulang, maka setelah dilakukan terdapat selisih 2 suara,” jelas Iwan yang hadir di persidangan dengan didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Ajuan Amusugi.
Terkait dengan rekomendasi terhadap ditemukannya persoalan perolehan suara akibat pemilih disabilitas yang tidak tercatat di daftar pemilih tetap (DPT), namun tercatat menggunakan hak pilih, Iwan pun menceritakan kronologis peristiwanya.
Tinggalkan Balasan