Tandaseru — Dalil gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi (MS-SM) yang disampaikan kuasa hukum Pemohon pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Taliabu di Mahkamah Konstitusi, Senin (8/2) dipatahkan KPU dan Bawaslu.
Hal tersebut disampaikan KPU dan Bawaslu dalam keterangannya pada sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.
Koordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Mochtar Tidore ketika dikonfirmasi awak media di depan Gedung MK usai sidang menyatakan, dalam sidang mendengar keterangan Termohon dan Pihak Terkait tersebut, seluruh dalil gugatan Pemohon mulai dari kasus money politics, keterlibatan ASN, mutasi pejabat dan pemilih yang melebihi angka DPT serta dugaan pelanggaran politik yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) telah diproses Bawaslu.
Hasilnya, semuanya tidak memenuhi unsur, sehingga dalil Pemohon yang disampaikan di MK adalah persoalan yang sudah terbukti tidak memenuhi unsur pada tingkatan Bawaslu.
“Yang pasti seperti itu. Setiap dalil-dalil Pemohon itu kami dapat memberikan keterangan dari apa yang mereka dalilkan, kami jawab dalam bentuk keterangan, seperti temuan Bawaslu terkait oknum-oknum ASN yang merespon atau me-like postingan di media sosial. Kemudian ada satu temuan yaitu keterlibatan Kades Belo di Taliabu Timur Selatan itu kan sudah final, sudah diproses dan sudah ada keputusan tetap oleh hakim Pengadilan Negeri Bobong,” terang Mochtar.
Selain itu, lanjutnya, laporan terkait money politics sesuai dengan dalil Pemohon yang diduga sebagai pelanggaran politik yang bersifat TSM seperti potong sapi dan potong babi di seluruh desa menjelang Pilkada Taliabu, juga diproses dan telah selesai di Bawaslu Provinsi. Dengan begitu, gugatan yang disampaikan Pemohon sudah terbantahkan oleh Bawaslu.
“Paling tidak prosesnya sudah selesai di Bawaslu. Kemudian ada juga yang mereka dalilkan dalam kaitannya dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh petahana Aliong Mus, itu juga kami sudah sampaikan pada sidang hari ini bahwa proses itu memang sudah selesai dan pada pembahasan di Gakkumdu sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan