Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, hingga kini belum memastikan waktu pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) ASN.
Pasalnya, hingga saat ini Pemkot masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai syarat pencairan.
Pj Sekretaris Kota Tikep, M. Miftah Baay saat dikonfirmasi Senin (8/2) mengaku belum bisa memastikan kapan TTP dicairkan.
“TTP bisa dicairkan jika sudah ada persetujuan dari Kemendagri. Dengar informasi hari ini akan dikeluarkan persetujuan itu. Kan Maluku Utara baru Halsel yang sudah ada persetujuan,” jelasnya.
Miftah bilang, tak perlu ada persetujuan tertulis DPRD untuk merealisasikan TTP.
“Sudah tidak perlu secara tertulis, kan sudah include di APBD 2021. Artinya APBD 2021 disahkan kan ada TTP, secara otomatis DPRD juga sudah menyetujui. Beda halnya kalau APBD 2021 tidak disetujui, secara otomatis kita tidak ber-TPP. Makanya dengan dasar itu, kita berani kirim ke Kemendagri untuk minta persetujuan itu,” akunya.
Miftah mengimbau agar ASN tidak perlu resah. Ia menjamin TTP tetap diberikan hanya saja masih menunggu persetujuan Kemendagri.
“Ini kemudian ada pegawai yang resah, dengan mempertanyakan dapat TTP atau tidak ini. Yang jelas hari Jumat itu saya sudah agendakan rapat dengan OPD, saya sudah minta kalau Januari belum cair maka persyarakatan Januari segera disiapkan. Begitu juga Februari jika belum cair, persyaratan dapat TTP Februari segera disiapkan. Setiap pegawai dia punya hak mendapatkan 12 kali TTP dalam setahun,” tegasnya.
Selain persetujuan Kemendagri, sambungnya, TTP juga baru bisa dicairkan jika tak ada hambatan pada evaluasi APBD 2021 dari Pemerintah Provinsi Malut.
“Artinya kalau sudah persetujuan Kemendagri maka Wali Kota akan menerbitkan SK. Ya kalau hasil evaluasi APBD 2021 dari Provinsi tidak ada masalah, maka sudah bisa berjalan atau pencairan TTP. Sebab hasil evaluasi dari Provinsi sudah selesai dilakukan antara TAPD dan Banggar, tinggal besok akan diantar ke Provinsi hasil kesepakatan dengan DPRD itu saja ke Provinsi,” tandas Miftah.
Tinggalkan Balasan