Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Malut dan Pemerintah Kota Ternate, Kamis (4/2). Pertemuan ini dalam rangka mediasi persoalan aset daerah.

Asdatun Kejati Malut Jeffri Huwae usai rapat mengatakan, hasil dari pertemuan tersebut membicarakan beberapa hal termasuk pendataan aset baik di Pemprov maupun di Pemkot Ternate serta membahas aset yang masih dikuasai pihak ketiga.

“Karena aset-aset masih banyak ada yang sudah termasuk dalam 20 SKK yang sudah diserahkan oleh Pemprov dan ada juga kita punya data tetapi belum di-SKK-kan nanti kita akan setor ke mereka dan meminta surat SKK karena kami punya data mengenai aset-aset Pemprov yang dikuasai oleh pihak ketiga,” ujar Jefri.

“Terkait dengan data yang belum ada itu dari aset kemungkinan besar hanya di Kota Ternate, karena aset yang ada di Ternate tidak butuh biaya tetapi hanya butuh pengabdian. Kita lebih cenderung kalau tidak butuh biaya dan kita kerjakan lebih dulu untuk pengamanan aset,” jelasnya.

Jefri bilang, ia sudah berkoordinasi dengan Kepala Kejati terkait persoalan aset di kabupaten/kota.

“Semoga disetujui dan diundang semua Kejaksaan Negeri untuk melakukan rapat koordinasi Datun di Kejati,” ucapnya.

“Tadi melakukan pertemuan pihaknya juga membahas soal status hukum mengenai pendaftaran aset di Wisma Melati karena pendaftaran aset tersebut sampai dengan sekarang tidak bisa didaftarkan karena tidak ada kepastian kepemilikan dan ada juga ketidakpastian mengenai status hukum tanah dan bangunan,” tuturnya.