Tandaseru — Meski tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi (MS-SM) tetap mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Dilansir dari situs resmi MK, pengajuan PHP itu karena perbedaan perolehan suara dalam pemilihan dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian diungkapkan A.H. Wakil Kamal selaku kuasa hukum MS-SM dalam sidang pendahuluan penanganan PHP, Jumat (29/1).
Sidang Panel III tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Sebanyak empat permohonan perkara PHP Kada diperiksa dalam persidangan sesi 1.
Pertama, permohonan PHP Kada Kabupaten Pulau Taliabu, perkara Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 1 Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi.
Kedua, permohonan PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula, perkara Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi.
Ketiga, permohonan PHP Kada Kota Tidore Kepulauan, perkara Nomor 13/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 3 Salahuddin Adrias dan Muhammad Djabir Taha.
Keempat, permohonan PHP Kada Kota Ternate, perkara Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh.
Lebih lanjut A.H. Wakil Kamal menjabarkan poin-poin alasan permohonan PHP Kada Kabupaten Pulau Taliabu. Pihaknya banyak menemukan pemilih yang tidak tervalidasi sebagai pemilih sah.
Diungkapkan Kamal, pada saat pencoblosan banyak pemilih yang tidak berhak melakukan pemilihan. Sebagai ilustrasi Kamal menyebutkan di antaranya terjadi di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, Kecamatan Taliabu Utara, dan Kecamatan Taliabu Barat. Pemilih yang tidak berhak memilih tersebut juga tidak mengisi daftar hadir.
“Dari 57 TPS yang didalilkan pada permohonan ini, ada 1.569 pemilih yang tidak berhak memilih,” sebut Kamal yang menghadiri sidang secara langsung di Ruang Sidang Panel III MK.
Atas permasalahan yang ada, Pemohon memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 106/PL.02.6-Kpt/03/8208/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.
Selain itu, memohon MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, Kecamatan Tabona, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, dan Kecamatan Taliabu Timur.
Tinggalkan Balasan