Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menyidangkan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (28/1).

Dua perkara tersebut masing-masing bernomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 dan 30/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon Thaib Djalaluddin-Noverius T Bulango (TIVA) dan Moh Abdu Nasar-Azis Ajarat (MONAS).

Dilansir dari situs resmi MK, sidang perdana ini digelar Panel I Hakim Konstitusi yang diketuai Ketua MK Anwar Usman.

Fadly S. Tuanany, kuasa hukum TIVA dalam sidang tersebut mengatakan, adanya kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher alias SUBA (Pihak Terkait).

“Adanya money politic yang dilakukan paslon nomor urut 2 secara masif di 10 kecamatan dan telah dilaporkan ke Panwas Kabupaten serta keterlibatan ASN dan pencetakan KTP elektronik secara masif pada tiga hari menjelang pencoblosan,” ungkap Fadly.

Pemohon juga mendalilkan pelanggaran mengenai Surat Pemberhentian Ubaid Yakub selaku Calon Bupati Paslon Nomor 2 yang belum ada sama sekali saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Timur.

Ubaid Yakub hanya menyerahkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 0015/100/AP/2020 tentang pemberhentian atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiun. Ubaid sebelumnya telah mengajukan pensiun dini dari PNS, namun tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur.

Oleh karena itu, menurut Pemohon, bukti tersebut membenarkan adanya manipulasi data dan cacat secara hukum maupun administrasi. Hal ini karena status pencalonan Ubaid Yakub bukanlah sebagai PNS yang mengundurkan diri, melainkan  PNS yang pensiun.

“Oleh karena itu, Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 65/HK.03.1-Kpt/8206/KPUKab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Colon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 patut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya yang ada,” papar Fadly.