Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tahun ini hanya menganggarkan Rp 500 juta untuk pengurusan lahan dan aset milik Pemkot yang belum tersertifikasi.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tikep Mansyur saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

“Tahun ini hanya Rp 500 juta untuk pengurusan sertifikat lahan dan aset milik Pemkot,” ujar Mansyur.

Anggaran ini, kata dia, terbilang kecil untuk mengurus sertifikasi ratusan aset Pemkot. Karena itu, anggaran Rp 500 juta tersebut belum mampu mengakomodir pengurusan aset dan lahan yang belum tersertifikasi yang jumlahnya mencapai 421.

Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan paling tidak Pemkot harus menuntaskan 100 bidang lahan setiap tahun berjalan.

“Ya tentu dengan anggaran itu belum cukup mengakomodir semuanya, karena terbilang kecil anggaran yang disediakan itu,” terangnya.

Dengan keterbatasan anggaran, penyelamatan aset milik Pemkot yang belum bersertifikat akan dilakukan secara bertahap.

“Karena anggaran yang disediakan juga perlu melihat pada kemampuan anggaran kita,” tegasnya.

Mansyur berharap upaya yang dilakukan Pemkot ada progres untuk dilaporkan ke KPK sebagai pelaporan untuk penyelamatan aset.

“Tentu upaya kami akan menuntaskan persoalan aset ini,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah anggaran yamg disediakan tahun 2021 itu diperuntukkan bagi pengalihan aset yang masuk Hutan Produksi Konversi (HPK) ke Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kami tidak tahu soal itu, kami hanya menganggarkan saja. Tetapi yang dianggarkan itu untuk pembuatan sertifikat. Nanti juga akan kami koordinasikan dengan Dinas Perkim, karena mereka lebih tahu soal aset yang masuk HPK dan mau dialihkan ke APL itu,” tandas Mansyur.