Tandaseru — Pengurus Besar Cabang (PBC) Sibualamo Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengecam tindakan Asisten lll Pemerintah Kabupaten Morotai Rina Ishak yang menampar salah satu Anggota Satpol PP. Aksi penamparan itu dilakukan saat penertiban eks Pasar Gotalamo, Jumat (22/1).
Wakil Ketua PBC Sibualamo Morotai Oselsyam Merek mengatakan, tindakan Asisten lll selaku pelayan masyarakat dan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat tidak sesuai prosedur dan tidak berdasarkan ketentuan secara regulatif.

“Ibu Asisten lll tidak boleh seperti diktator, ada undang-undang yang mengatur,” ucap Oshels kepada tandaseru.com, Minggu (24/1).
Oshels bilang, jika masyarakat yang berjualan di lahan eks Pasar Gotalamo dianggap menyalahi aturan, ia meminta ditunjukkan aturan apa yang dilanggar. Sebab lahan itu sendiri merupakan milik masyarakat.
“Misalnya jika Undang-undang Tata Ruang yang melarang, tunjukkan mana Pemda Morotai punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang. Harus terbuka, supaya masyarakat paham,” tegasnya.
Menurut dia, mengusir pedagang berjualan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan penyelewengan terhadap konstitusi dasar yakni demokrasi ekonomi dan efisiensi berkeadilan. Meskipun aktivitas berjualan itu bukan di area pasar.
Oshels berujar, seharusnya Pemerintah mengatur dan mencari terkait pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup usaha mikro dan kecil sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
“Kalau mengusir masyarakat yang berjualan di eks Pasar Gotalamo dengan sandaran seperti yang disampaikan Kasatpol PP yang katanya sudah diatur dalam Perpres 34, ini hal aneh karena Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 itu tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing,” paparnya.
“Perpres 34 itu sama sekali tidak punya korelasi dengan penertiban pasar tradisional. Ini PR buat pemerintah ke depan, kalau buat sebuah kebijakan harus punya kajian sosiologis dan melihat peta strategi,” tandas Oshels.
Sebelumnya, saat penertiban pedagang yang berjualan di eks Pasar Gotalamo, Jumat kemarin, Asisten III yang memimpin penertiban sempat menampar salah satu petugas Satpol PP. Sebelum insiden penamparan itu, Asisten III sempat terlibat adu mulut dengan pedagang yang enggan digusur lapak jualannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.