Tandaseru — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, H. Hasyim Hi. Hamzah mengungkapkan umat Islam Morotai yang hendak menjalankan ibadah umrah kini dikenakan tarif baru. Penentuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 777/20 tertanggal 16 Desember 2020.
Dalam KMA tersebut, pada masa pandemi Covid-19 biaya umrah dinaikkan dari Rp 20 juta menjadi Rp 26 juta.
“Di Morotai ini belum ada travel yang membuka cabang, sehingga warga Morotai yang berniat umrah mendaftarnya di travel umrah yang ada di Jakarta atau Makassar yang memiliki kantor cabang di Ternate,” ungkap Hasyim kepada tandaseru.com, Selasa (19/1).
“Karena itu standar biayanya tentu disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama yang saat ini sebesar Rp 26 juta, jadi kalau jamaah asal Morotai tetap menyesuaikan dengan ketetapan ini,” sambungnya.
Hasyim bilang, untuk tahun 2021 menyangkut dengan pelayanan umrah pelaksanaannya lewat travel yang diberikan izin operasional oleh Kementerian Agama.
“Sehingga kewajiban Kementerian Agama merekomendasikan setiap jamaah umrah yang mau mendaftar. Soal biaya umrah itu langsung diserahkan ke travel,” imbuhnya.
Sepanjang 2021 ini, kata dia, belum ada jamaah yang meminta rekomendasi ke Kantor Kemenag Morotai sebagai salah satu syarat mendaftar umrah ke agen perjalanan atau Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU).
“Di Morotai sampai tanggal 18 belum ada meminta rekomendasi. Sementara di tahun 2020 yang minta rekomendasi ada 5 orang,” ucapnya.
“Di Morotai kita akan pasang papan pengumuman terkait biaya umrah yang naik itu. Soal kendala belum ada keluhan masyarakat. Mungkin pas lagi Covid-19 saat ini sehingga belum mendaftar sehingga niat untuk umrah ditunda. Untuk umrah tidak ada batas kuota ditentukan. Yang mengetahui keberangkatan itu dari pihak travel,” tandas Hasyim.
Tinggalkan Balasan