Tandaseru — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Maluku Utara Ahmad Purbaja angkat bicara soal temuan DPRD terkait pembangunan rumah ibadah di sejumlah kabupaten/kota.

Mantan Kepala Inspektorat Malut ini memaparkan alasan belum ada tindak lanjut soal temuan yang dicantumkan dalam laporan Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 2019 tersebut.

Kepada awak media, Purbaja mengatakan bahwa temuan Pansus LPJK belum matang betul, sebab harus disertai dengan temuan audit.

“Kan beda, jadi kalau pengawasan kebijakan itu ada di DPRD, pengawasan teknisnya di Inspektorat. Nah, ini yang harus kita bedakan. Apa bedanya pengawasan DPRD, Inspektorat dan BPK? Pengawasan DPRD lebih ke pengawasan, misalnya temuan pembangunan rumah ibadah yang berantakan DPRD kemudian merekomendasikan kebijakan itu untuk diperiksa oleh Inspektorat maupun BPK sebagai auditor teknis,” ungkapnya, Selasa (19/1).

Setelah temuan auditor selesai, sambungnya, temuan itulah yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari. Jika diabaikan maka Inspektorat dapat menyerahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses hukum.

“Meski begitu, DPRD memiliki hak untuk mengajukan temuan ke aparatur pemeriksa baik auditor internal maupun BPK untuk melakukan pemeriksaan atas temuan yang dicurigai DPRD ini ada masalah,” ujar Purbaja.

“Jadi begini, maksud saya pembangunan rumah ibadah tetap dianggarkan, namun berdasarkan Permendagri 90 Tahun 2019 itu anggarannya melekat ke Biro Kesra, jadi tetap dianggarkan. Jika ada temuan DPRD harus kita pelajari lagi temuannya seperti apa,” paparnya.

Ia mengakui, pada 2019 saat masih menjabat Kepala Inspektorat DPRD pernah meminta pihaknya memeriksa temuan pembangunan rumah ibadah. Namun saat itu Inspektorat terkendala anggaran operasional. Alasan itupun telah disampaikan ke Pansus.

“Sebab Inspektorat hanya punya anggaran Rp 7 miliar per tahun. Di posisi tersebut Inspektorat sempat meminta ke DPRD untuk menambahkan anggaran Rp 1 miliar agar kita bisa turun ke seluruh kabupaten/kota untuk memeriksa. Dan ternyata sampai di APBD Perubahan 2020 selesai, anggaran yang diusulkan itu tidak diakomodir. Sehingga untuk memeriksa hasil temuan Pansus terkait pembangunan rumah ibadah di tahun 2019 itu tidak berjalan,” terangnya.