Tandaseru — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Halmahera Barat, Jumat (25/9/2026).
Regulasi baru ini dinilai memiliki posisi yang sangat strategis dalam membenahi dan memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih berdaya guna.
Bupati James Uang menegaskan, barang milik daerah bukan sekadar daftar inventaris yang tercatat dalam administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, aset daerah memiliki nilai ekonomi yang tinggi serta nilai pelayanan publik yang menjadi bentuk tanggung jawab nyata pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mengatakan pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan efektif.
“Kita tidak boleh membangun pemerintahan yang hanya pandai menambah aset, tetapi lemah dalam menata dan memanfaatkannya,” ujar James.
James menambahkan, pemerintah daerah harus memastikan setiap aset yang dimiliki juga mempunyai status hukum yang jelas, tercatat dengan baik, dan terpelihara. Dengan begitu, pemanfaatan aset bisa berjalan optimal dan mampu memberikan nilai tambah serta manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.
Melalui pengesahan ini, James berharap regulasi tersebut tidak hanya berakhir sebagai dokumen hukum yang tersimpan di arsip. Ia menuntut adanya implementasi nyata di lapangan agar aturan tersebut benar-benar menjadi instrumen kuat dalam membenahi tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.
“Kita harus memastikan setiap aset memberikan nilai tambah bagi daerah,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.