Tandaseru — Partai Golongan Karya Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengevaluasi salah satu anggota DPRD-nya yang bolos dalam paripurna pengesahan RAPBD 2021 akhir Desember kemarin. Pasalnya, gara-gara ketidakhadiran beberapa anggota DPRD, paripurna tersebut tak kuorum dan RAPBD terlambat disahkan yang berdampak pada penalti dari Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Morotai Machmud Kiat mengungkapkan, partainya saat ini tengah mengevaluasi Edy Everson Hape, anggota yang tak menghadiri rapat tersebut.

“Golkar lagi evaluasi kaitannya dengan ketidakhadiran salah satu anggota Fraksi Partai Golkar dalam pembahasan paripurna RAPBD,” ungkap Machmud, Senin (11/1).

Machmud bilang, jika pelanggaran tersebut dianggap berat maka Edy bakal menerima sanksi tegas.

“Masih dalam tahapan evaluasi internal dan kita lihat, karena ketentuan UU, kalau anggota fraksi tidak menghadiri paripurna maka akan diambil langkah tegas,” tegasnya.

Ia mengaku, dirinya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Edy agar menghadiri paripurna tersebut. Namun hasilnya nihil.

“Saya selaku Ketua Fraksi menelepon berulang-ulang kali ke beliau, yang bersangkutan menyampaikan ada di Sambiki, tapi tidak muncul-muncul. Sampai akhir masa pembahasan tidak datang,” imbuhnya.

Selain Edy, saat paripurna tersebut Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hean Rakomole juga mangkir.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Edy maupun Hean tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.