Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan melakukan penyesuaian tarif penyeberangan lintasan dalam wilayah Malut. Penyesuaian ini bakal membuat tarif angkutan penyeberangan feri mengalami kenaikan harga.

Kepala Dinas Perhubungan Malut Armin Zakaria saat diwawancarai, Senin (11/1), mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Menurut Armin, sejak 2016 tarif angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota di Malut belum pernah mengalami penyesuaian.

“Oleh karena itu, berdasarkan aturan Permenhub itu kami rencananya menaikkan, targetnya sebenarnya Agustus 2020, tapi molor karena ada perdebatan panjang dengan teman-teman operator (angkutan penyeberangan) maupun pengguna angkutan penyeberangan ini. Alasannya (menolak penyesuaian) karena pandemi Covid-19 dimana pendapatan warga menurun tapi kenapa naikkan tarif. Jadi timing-nya belum pas waktu itu,” ungkapnya di Sofifi.

Skema penyesuaian ini, kata Armin, juga sudah melalui diskusi panjang dengan akademisi, perwakilan sopir lintas, dan DPRD Malut.

“Waktu itu DPRD juga mengundang kita hearing, untuk mendengarkan penjelasan menyangkut skema hitungan kenaikan tarif, alasannya apa sehingga ada kenaikan, dan sudah dipaparkan oleh operator maupun Dishub. Setelah itu DPRD minta hasil kajian tersebut mereka pelajari dulu,” tuturnya.

“Saat ini, kita tinggal menunggu masukan dan saran dari DPRD terkait rencana kenaikan tarif tersebut,” sambung Armin.

Armin bilang, sesuai ketentuan Permenhub 66/2019, kenaikan tarif angkutan penyeberangan mencapai 35 persen. Namun melihat kondisi masyarakat di lapangan, Dishub memutuskan mengambil jalan tengah dengan hanya menaikkan 18 persen.

“Jalan tengah ini diambil supaya tidak merugikan operator juga tidak memberatkan masyarakat. Karena posisi Pemerintah Daerah harus berdiri di tengah-tengah. Jadi 18 persen itu kalau dihitung dengan rupiah sekitar Rp 1.000 sampai Rp 2.000,” jelasnya.

Menurut Armin, awalnya operator angkutan penyeberangan meminta kenaikan hingga 35 persen. Namun Dishub menolak. Setelah melalui pembahasan alot, diputuskan kenaikan hanya 18 persen.

“Di bawah itu (18 persen, red) mereka rugi. Bahkan kemarin itu ada yang dari (operator) swasta hampir menarik kapalnya, karena sudah tidak mampu lagi menutupi biaya operasional yang tinggi, suku cadang tinggi, sehingga mereka tidak mampu dengan pendapatan yang ada sekarang. Apalagi ada pembatasan penumpang karena Covid-19,” jabarnya.

Kenaikan tarif ini akan berlaku untuk seluruh penyeberangan feri antarkabupaten/kota di Malut. Rencananya, tarif baru bakal mulai berlaku setelah DPRD selesai melakukan kajian.