Tandaseru — Tim Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Halmahera Barat, Maluku Utara, Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI) resmi mengadukan oknum Komisioner Bawaslu Halbar berinisial AD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). AD diadukan atas dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu dalam Pilkada 2020 kemarin.

Tim Hukum DAMAI, Junaidi kepada tandaseru.com mengungkapkan, aduan tim telah diterima DKPP dengan tanda terima dokumen nomor 01-04/SET-02/I/2021, Senin (4/1). Dalam aduan tersebut, tim juga melampirkan sejumlah alat bukti.

Menurut Junaidi, AD diadukan terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Halbar, dimana tindakannya dinilai sangat mencederai prinsip penyelenggaraan Pilkada yang bertentangan dengan kode etik.

“Jadi ada rekaman percakapan lewat ponsel yang beredar, yang diduga itu adalah oknum Komisioner Bawaslu tersebut dengan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Halbar 2020,” ungkap Junaidi.

Percakapan itu terjadi diduga sebelum hari-H pencoblosan. Atas dugaan percakapan itulah, tim DAMAI mengadukan AD ke DKPP.

Sementara itu, AD saat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan apapun.