Tandaseru – Wakil Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rio Christian Pawane, memberikan peringatan keras bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Morotai. Ia menegaskan tidak akan segan mencabut SK bagi pegawai yang terbukti malas berkantor.
Hal ini disampaikan Rio menyusul adanya laporan mengenai rendahnya tingkat disiplin dan kehadiran sejumlah tenaga PPPK tahun 2026.
“Masih ada PPPK yang kurang disiplin kerja, terutama dalam hal kehadiran di kantor,” ujar Rio, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, disiplin ASN merupakan amanah yang telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut mencakup kesanggupan menaati kewajiban dan menghindari larangan, di mana pelanggaran kehadiran akan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari hukuman ringan hingga berat.
Oleh karena itu, Rio meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap tegas dan tidak ragu mengambil langkah pendisiplinan terhadap staf yang tidak berkomitmen.
“Saya ingatkan para pimpinan OPD, kemarin Sekda sudah menegaskan soal PPPK. Kalau masih ada yang malas masuk kantor, harus ditindak tegas. Jangan sampai kita sudah memberikan gaji, tapi mereka justru tidak menunjukkan kinerja yang baik. Masih banyak (orang lain) yang menunggu kesempatan untuk bekerja,” tegasnya.
Wabup menambahkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak menjadi pilihan terakhir jika upaya pembinaan tidak lagi membuahkan hasil. Ia berharap seluruh PPPK di Kabupaten Pulau Morotai tetap menjaga komitmen sesuai SK yang telah diterima.
“Kalau memang sudah tidak bisa dibina, ya putus kontrak saja. Ini demi meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.