Tandaseru — Tim hukum pasangan calon kepala daerah Kota Ternate, Maluku Utara, M. Yamin Tawary dan Abdullah Tahir (YAMIN-ADA) menyatakan sikap siap melanjutkan tahapan Pilwako Ternate ke Mahkamah konstitusi (MK). Pasalnya, dalam rapat pleno rekapitulasi suara tim merasa tidak diberikan ruang menyampaikan keberatan.

Tim Saksi YAMIN-ADA, Jasman Nasir dalam konferensi pers usai penetapan menyatakan, tahapan Pilwako masih berjalan. Rekapitulasi keputusan KPU sah berdasarkan hasil penghitungan di tingkat PPK dan KPU, namun ada hal-hal yang tidak bisa diselesaikan di tinggak PPK hingga KPU.

“Seluruh keputusan dikembalikan ke keputusan hukum,” katanya, Rabu (16/12).

Jasman bilang, pihaknya siap mengajukan gugatan ke KPU terkait pelaksanaan pleno rekapitulasi suara.

“Kita mencoba melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mencari pembenaran, karena disini tidak ada pembenaran,” ungkap Jasman.

Dia memaparkan, dalam rapat pleno itu saksi tidak diberi cukup ruang dan kesempatan untuk mengajukan temuan pelanggaran di lapangan. Padahal, itu bisa menjadi contoh pesta demokrasi yang buruk bagi masyarakat.

“Tahapan Pilkada ini adalah contoh yang terbaik, maka kami dari saksi 04 tetap melakukan tahapan ini. Jika sudah ada keputusan dari MK baru kita mengakui siapapun yang menang kita memberikan selamat,” jelasnya.

Ditanya soal paslon YAMIN-ADA yang sudah menyampaikan selamat kepada paslon pemenang M. Tauhid Soleman dan Jasri Usman (TULUS), Jasman mengaku tak berurusan dengan hal tersebut.

“Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengucapkan selamat, tapi saya sebagai tim pemenangan tetap menjalankan semua keputusan yang ada. Ini pembelajaran, segala sesuatu tidak harus menyampaikan selamat dan selesai,” tegasnya.

“Kita tetap lanjutkan ke MK. Kita tim hukum sudah siap untuk ke MK,” tandas Jasman.