Tandaseru — Penolakan penandatanganan berita acara pleno rekapitulasi suara Kecamatan Ternate Utara oleh saksi pasangan calon M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS) tak lantas membuat pleno terhenti. KPU Kota Ternate, Maluku Utara, tetap melanjutkan pleno dengan pertimbangan sendiri.

Ketua KPU Ternate M. Zen A. Karim menyatakan, penolakan Tim MHB-GAS tidak mempengaruhi jalannya pleno. Sebab menolak hasil pleno merupakan hak tim yang merasa tidak puas.

“Soal penolakan itu adalah hak mereka, namun pleno tetap jalan,” ungkapnya, Rabu (16/12).

Zen bilang, KPU memiliki dasar yang jelas menyikapi keberatan-keberatan saksi. Dengan begitu, meski saksi tertentu menolak menandatangani berita acara, agenda pleno tetap berjalan.

“Terkait dengan penolakan ini dasar kami jelas proses penyelesaiannya itu. Untuk rekapitulasi di tingkat kota, kami menggunakan Pasal 29 Peraturan KPU 19 Tahun 2020,” tandasnya.